Showing posts with label PEMIKIRAN. Show all posts
Showing posts with label PEMIKIRAN. Show all posts

Tuesday, March 11, 2014

HIDUP BERKAH DAN KELUARGA SAKINAH DENGAN PERENCANAAN KEUANGAN SYARIAH


Islam tidak hanya sebagai sebuah agama saja akan tetapi merupakan cara hidup (Way of Life). Oleh sebab itu, ketika melakukan Perencanaan Keuangan Syariah, maka cara yang dilakukan haruslah dengan cara dan pola fikir secara Syariah. Sejak Keuangan syariah mulai marak dikenal masyarakat, belakangan bermunculan konsultan perencanaan keuangan secara syariah. Ada yang terang-terangan mencantumkan kata syariah dalam menawarkan jasanya, ada pula yang malu-malu, dalam arti tidak mengatakan lembaganya adalah lembaga syariah namun menawarkan jasa perencana keuangan syariah, bahkan sering mengedukasi masyarakat mengenai perencanaan keuangan syariah dan  mengajak berinvestasi secara syariah.
Perencanaan Keuangan Syariah tidak hanya menggunakan produk keuangan Syariah, tapi dalam melakukan perencanaan keuangan, perencanaan kehidupan dan perhitungannya, semua selalu diusahakan secara maksimal untuk memenuhi seperti yang tercantum didalam Al-Qur’an dan Hadits. Perencanaan Keuangan Syariah dimulai dari pola berpikir yang tidak memisahkan Islam dalam ranah ibadah ritual saja, namun memasukkan hukum-hukum Islam dalam kegiatan sehari-hari. 5 Pilar perencanaan keuangan syariah dimulai dari 1) Cara memperoleh penghasilan, 2) Cara mengelola penghasilan tersebut termasuk membelanjakan dan menginvestasikan, 3) Cara melindungi harta yang diperoleh dari penghasilan tersebut, 4) Cara membersihkan harta yang dimiliki, dan 5) Cara mendistribusikan harta. Hal ini senada dengan sabda Rasulullah saw: “Tak akan bergerak kaki manusia pada hari kiamat sehingga ditanya tentang umurnya untuk apa dihabiskan, tentang ilmunya pada apa dia lakukan, tentang hartanya dari mana dihasilkan dan pada apa dia belanjakan” HR. Tirmidzi.
1.   Memperoleh Pneghasilan
Penghasilan yang diperoleh haruslah halal dan thoyib. Jika ada keraguan akan suatu penghasilan atau kita kategorikan sebagai subhat, sebaiknya dipisahkan dari sistem Perencanaan Keuangan Syariah. Perencanaan Keuangan Syariah hanya menerima penghasilan yang benar-benar halal dan thoyib. Jangan campurkan sesuatu yang jelas baik dengan yang kotor. Dengan cara ini, penghasilan yang diperoleh bukan dari  hasil korupsi, memanipulasi  maupun memperdaya pihak lain. Para ibu yang menerima penghasilan dari suaminya harus memastikan bahwa uang yang diperolehnya hanya dari sumber yang halal. Tidak ada salahnya seorang istri menanyakan hal tersebut pada suaminya, tentu dengan cara yang ma’ruf. “Rasulullah pernah menceritakan bahwa ada seorang yang bersafar kemudian menengadahkan tangannya ke langit seraya berdoa Ya Robby, akan tetapi makanan dan minuman berasal dari barang yang haram maka bagaimana bisa doanya akan dikabulkan?” HR Muslim No. 1014.
2.   Mengelola Penghasilan
Telah nyata dalam Al Qur’an dan hadits cara membelanjakan harta yang dimiliki. Kita tidak boleh boros namun jangan juga kikir (QS. 25 :67). Allah lebih menyukai orang yang dermawan daripada ahli ibadah namun kikir (HR. Tirmidzi). Ada pula peringatan untuk tidak mudah berhutang. Nabi SAW bersabda “Diampunkan semua dosa bagi orang yang mati syahid kecuali jika ia mempunyai hutang kepada manusia”. HR. Muslim No. 6/38. Simak juga peringatan untuk tidak meninggalkan keturunan dalam keadaan lemah dan miskin (QS. 4:9). Dalam konteks kekinian, maka menyiapkan pendidikan bagi anak sangatlah penting, bukan hanya pendidikan akademis, namun juga keahlian untuk bertahan hidup.
Selanjutnya berbagai cara berinvestasi. Banyak cara berinvestasi yang tersedia di sekeliling kita, baik itu individu dan keluarga, investasi di sektor keuangan, atau di sektor riil. Apapun caranya boleh saja asal sesuai dengan ketentuan Syariah dan jangan terjebak pada investasi “bodong”. Selain di dunia, umat muslim percaya adanya kehidupan akhirat. Demikian juga investasi bukan hanya di dunia namun juga untuk kehidupan akhirat.
3.   Melindungi Harta
Ada beberapa cara terbaik untuk melindungi harta, jika asuransi syariah menjadi pilihan, maka metode human life value atau income based value yang sesuai Syariah tentu dapat digunakan. Selain itu, menabung juga bisa menjadi cara untuk melindungi harta, Rasulullah Faw bersabda: “Allah akan memberikan rahmat kepada seseorang yang berusaha dari yang baik, membelanjakan uang secara sederhana, dan dapat menyisihkan kelebihan untuk menjaga saat dia miskin dan membutuhkannya”. HR. Muslim dan Ahmad.
4.   Membersihkan Harta
Di dalam harta yang dimiliki ada sebagian milik orang miskin yang meminta-minta dan tidak meminta. (QS.51:19) sehingga wajib untuk mengeluarkan sebagian harta tersebut karena yang sebagian tersebut pasti bukan milik kita. Jangan takut harta akan berkurang, karena Allah akan melipat-gandakannya dengan bersedekah, sesuai janji-Nya, sedekah akan dibalas 10 kali lipat atau bahkan 700 kali lipat (QS.2:261). Ini janji Allah bukan janji manusia yang kadang-kadang tidak ditepati.
5.   Distribusi Harta
Harta akan didistribusikan pada akhirnya. Saat meninggal dunia, maka harta yang  ditinggalkan akan di wariskan. Perintah menulis wasiat (QS.2:180 dan 240) membuat kita dapat mempersiapkan pola pendistribusian harta  sesuai syariah. Pekerjaan ini memerlukan ilmu faraidh (waris).

Tujuan-Tujuan Keuangan dalam Perencanaan Keuangan Syariah
Dalam perencanaan keuangan Syariah, tujuan-tujuan keuangan  yang harus dipenuhi dimulai dari menyiapkan aqiqah untuk anak yang baru lahir, memberi pendidikan dan menikahkan jika sudah saatnya. Memiliki rumah dan  kendaraan tentu juga menjadi tujuan, menyiapkan dana haji, menyiapkan dana pensiun, sampai mempersiapkan investasi akhirat. Bagaimana dengan berlibur atau  memilih pendidikan yang mahal dan baik bagi anak? Tentu saja hal itu  tidak dilarang, jika memang mampu menyiapkannya.  
Kelima pilar perencanaan keuangan syariah maupun penetapan tujuan keuangan sesuai syariah tersebut dapat mewakili perencanaan keuangan syariah dalam kehidupan keseharian kita dan salah satu cara menjadikan Islam sebagai cara hidup kita. Bisa dilihat bahwa dengan melakukan Perencanaan Keuangan secara Syariah kita tidak hanya mengharapkan ketenangan secara dunia, tapi juga mengharapkan keberkahan hidup dan ketenangan di akhirat nanti. Amin.


Thursday, June 13, 2013

Ibnu Khaldun: Bapak Ekonomi dan Pemikiran Ekonomi Islam

Di antara sekian banyak pemikir masa lampau yang mengkaji ekonomi Islam, Ibnu Khaldun merupakan salah satu pemikir yang menonjol. Ibnu Khaldun sering disebut sebagai raksasa intelektual paling terkemuk sepanjang sejarah. Ia bukan saja Bapak Sosiologi, namun juga merupakan Bapak Ekonomi, hal tersebut dikarenakan banyak teorinya yang jauh mendahului Adam Smith (Bapak Ekonomi Konvensional) dan Ricardo. Faktanya, ia lebih dari tiga abad mendahului dua pemikir Barat modern tersebut. Muhammad Hilmi Murad secara khusus telah menulis sebuah karya ilmiah berjudul "Abul Iqtishad: Ibnu Khaldun" (1962). Dalam tulisan tersebut, Ibnu Khaldun dibuktikannya secara ilmiah sebagai penggagas pertama ilmu ekonomi secara empiris. Karya tersebut kemudian disampaikannya pada Simposium tentang Ibnu Khaldun di Mesir tahun 1978 M.

Ibnu Khaldun bernama lengkap Abu Zayd 'Abd ar-Rahman ibn Muhammad ibn Khaldun al-Hadrami, lahir pada tanggal 27 Mei 2332 M/ 732 H dan wafata pada tanggal 19 Maret 1406 M/ 808 H. Beliau adalah seorang sejarawan Muslim yang berasal dari Tunisia dan sering juga disebut sebagai pendiri ilmu historiografi, sosiologi, serta ekonomi. Karyanya yang paling fenomenal adalah Muqaddimah.

Bapak Ekonomi
Sebelum Ibnu Khaldun, kajian-kajian ekonomi di dunia Barat masih bersifat normatif, di mana pengkajiannya berasal dari perspektif hukum, moral, dan tidak sedikit bermuara dari filsafat. Karya-karya tentang ekonomi oleh para pemikir Barat, seperti pemikir Yunani dan masa skolastik lebih bercorak tidak ilmiah, karena pemikir zaman pertengahan tersebut cenderung memasukkan kajian ekonomi ke dalam kajian moral dan hukum.

Sedangkan Ibnu Khaldun mengkaji problematika ekonomi masyarakat dan negara secara empiris (bedasarkan pengamatan dan pengalaman beliau). Beliau menjelaskan fenomena ekonomi secara aktual. Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqy, menuliskan poin-poin penting dari materi kajian Ibnu Khaldun tentang ekonomi. Dalam pemaparannya, Ibnu Khaldun membahas aneka ragam masalah ekonomi yang luas, termasuk ajaran tentang nilai, pembagian kerja, sistem harga, hukum penawaran dan permintaan, konsumsi dan produksi, uang, pembentukan modal, pertumbuhan pensusuk, makro ekonomi dari pajak dan pengeluaran publik, daur perdagangan, pertanian, industri dan perdagangan, hak milik dan kemakmuran, serta lain sebagainya. Beliau juga membahasa tahapan-tahapan yang dilewati masyrakat dalam pertumbuhan dan perkembangan ekonominya. Tidak hanya itu, bahkan kita juga menemukan pemahaman dasar yang menjelma dalam kurva penawaran tenaga kerja yang kemiringannya berjenjang mundur.

Sejalan dengan Shiddiqy, Boulokia dalam tulisannya "A fourteenth Century Economist" menuturkan: Ibnu Khaldun telah menemukan sejumlah besar ide dan pemikiran fundamental, bahkan haltersebut beberapa abad sebelum kelahiran "resminya" ilmu ekonomi (di Barat). Ia menemukan keutamaan dan kebutuhan suatu pembagian kerja sebelum ditemukan dan dikemukakan oleh Adam Smith serta prinsip tentang nilai kerja sebelum David Ricardo. Ia telah mengolah teori tentang kependudukan sebelum Robert Malthus dan mendesak akan peranan negara (pemerintah) dalam perekonomian sebelum J. M. Keynes. Lebih dari itu, Ibnu Khaldun telah menggunakan konsepsi-konsepsi ini untuk mebangun suatu sistem dinamis (Dynamic Model of Islam) yang mudah dipahami, di mana ekanisme ekonomi telah engarahkan kegiatan ekonomi kepada fluktuasi jangka panjang.

Laffer, penasehat ekonomi Presiden Ronald Reagan, yang meneukan teori tentang Laffer Curve, berterus terang bahwa ia mengambil konsep pemikiran Ibnu Khaldun. Ibnu Khaldun mengajukan obat resesi ekonomi, yaitu dengan mengecilkan pajak dan meningkatkan pengaluaran (ekspor) emerintah. Pemerintah adalah pasar terbesar dan ibu (induk) dari semua pasar dalam hal besarnya dalam pendapatan dan enerimaannya. Jika pasar pemerintah mengalami penurunan, maka adalah hal yang wajar jika pasar yang lain pun berangsur ikut mengalami penurunan, bahkan dalam agregat yang cukup besar.

S. Colosia berkata dalam bukunya "Contribution A L'Etude D'Ibnu Khaldun Revue Do Monde Muslman", sebgaimana dikutip oleh Ibrahim ath-Thahawi menyatakan: Apabila pendapat-pendapat Ibnu Khaldun tentang kehidupan sosial menjadikannya sebagai pionir dalam ilmu filsafa sejarah, maka pemahaman, emikiran, dan gagasannya terhadap peranan kerja, kepemilikan dan upah, layak menjadikannya sebagai pionir ilmu ekonomi modern (1974: 477). Oleh karena itu, besarnya sumbangan Ibnu Khaldun terhadap pemikiran ekonomi, maka Bouakia mengatakan: sangat bisa dipertanggungjawabkan jika kita menyebut Ibnu Khaldun sebagai salah seorang Bapak ilmi ekonomi. Shiddiqy juga menyimpulkan bahwa Ibnu Khaldun secara tepat dapat disebut sebagai ahli ekonomi Islam terbesar (Ibnu Khaldun has rightly been hailed as the greatest economist of Islam (Shiddiqy:260)).

Pemaparan di atas menunjukkan bahwa tak disangsikan lagi Ibnu Khaldun adalah Bapak ekonomi yang sesungguhnya. Beliau tidak hanya Bapak ekonomi Islam, namun jua Bapak ekonomi dunia. Dengan demikian, sesungguhnya beliaulah yang lebih layak disebut Bapak ekonomi ketimbang Adam Smith yang diklaim Barat sebagai Bapak ekonomi melalui bukunya "The Wealth Nation". Karena itu, sejarah ekonomi perlu diluruskan kembali agar umat Muslim tidak salah dalam memahami sejarah intelektual Muslim.

(Dari Berbagai Sumber)

Engkau yang di Seberang

Pesona senja merona jingga Indah dipandang mata Langkah berbuah sejarah Tujuan satukan arah Yang lekuk semakin menunduk Yang menunduk be...