Friday, October 12, 2012

MODEL HUBUNGAN BAZNAS DENGAN LAZ DALAM UPAYA REALISASI SENTRALISASI ZAKAT REFLEKSI UU NO 23 TAHUN 2011 STUDI KASUS: DOMPET DHUAFA, PKPU, DAN RUMAH ZAKAT

Oleh:
Imam Haroki (S.0913.211)
Eko Kurniadi (S.1014.149)

ABSTRAKSI
Pada bulan September 2011, Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tetang pengelolaan zakat yang tersentralisasi. Hal ini didasari atas realita pengelolaan zakat yang selama ini masih belum terintegrasi baik dalam sisi penghimpunan, penyaluran, dan pelaporan sehingga terkesan antara lembaga amil zakat satu dengan yang lain  masih berjalan sendiri-sendiri.
Disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 sekaligus menandai era baru hubungan antara lembaga zakat pemerintah (BAZNAS) dengan Lembaga Amil Zakat diantaranya Dompet Dhuafa, PKPU, dan Rumah Zakat yang merupakan empat lembaga zakat terbesar di Indonesia. Konsep sentralisasi dan koordinasi antara BAZNAS dan LAZ bukannya tanpa tantangan. Praktisi dan akademisi terpecah menjadi dua kubu, yaitu pro UU dan kontra UU. Hal ini menarik untuk diteliti sehingga model hubungan tersebut akan mewujudkan Indonesia yang lebih baik melalui zakat terutama untuk tujuan pengentasan kemiskinan. Paper ini menggunakan metode ANP dengan narasumber wawancara dari petinggi keempat lembaga pengelola zakat tersebut untuk mengetahui model hubungan antar lembaga yang ideal.
Paper ini bertujuan untuk membahas keadaan pengelolaan zakat di Indonesia pada saat pra dan pasca pengesahan Undang-Undang Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011 kemudian membandingkannya dengan model ideal pada masa kekhalifahan Islam. Bahasan tersebut mencakup model hubungan antar lembaga, sistem dan SDI (Sumber Daya Insani) dalam aspek syariah dan pelaporan keuangan yang akuntanbel, konsep NPWZ (Nomor Pokok Wajib Zakat) sebagai single identity number agar zakat dapat menjadi pengurang pajak serta koordinasi penyaluran dana zakat sehingga pengelolaan zakat nasional dapat dilakukan secara anamah, transparan, dan profesional.

-->
Keyword          : UU No 23 Tahun 2011, Model, Sentralisasi, Zakat, ANP, BAZNAS, Dompet Dhuafa, PKPU, Rumah Zakat
JEL                  : A13, D63, E69, H11

No comments:

Post a Comment

Engkau yang di Seberang

Pesona senja merona jingga Indah dipandang mata Langkah berbuah sejarah Tujuan satukan arah Yang lekuk semakin menunduk Yang menunduk be...