Sekilas judulnya agak rancau dengan penambahan kata barakah, karena di al Quran sendiri tidak termaktup dalam ayatnya "li taskunu ilaiha wa ja'ala bainakum mawaddah wa rahmah". Mengapa aku tambahin barakah, selain dari kajian bersama Ustasdz Salam A. Fillah juga aku kutip dari doa untuk pasangan pengantin "Barakallahu laku wa baraka 'alaikuma waja'ala bainakuma fi khair", jadi selain untuk menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, perlu juga untuk menambahkan barakah.
Ok, kita kupas satu-satu pengertian dari empat kata di atas,
1. Sakinah
Kata sakinah berasal dari bahasa arab yang mengandung arti tenang, tenteram, damai, terhormat, aman, nyaman, merasa terlindungi, penuh kasih syang, dan memperoleh pembelaan. Jadi dengan menikah dengan makna sakinah, seseorang telah menghindarkan dirinya dari dosa. Kenapa? Karena ia telah memiliki sesuatu yang telah halal dari yang tadinya diharamkan. Indahnya menikah, menjadikan yang tadinya haram menjadi halal.
2. Mawaddah
Mawaddah, sebuah kata yang memilki makna cinta membara, kasih sayang yang menggebu, rindu yang membiru, serta perasaan yang muncul karena nafsu menusuk. Mawaddah adalah letup kegembiraan di hati, gelora di dada, hinggapan di akal, dan nikmat di hati.
3. Rahmah
Rahmah atau sering disebut juga rahmat memiliki aneka arti seperti ampunan, anugerah, belas kasih, atau bisa juga rezeki. Rahmah adalah cinta dan kasih sayang yang lembut, terpancar dari kedalaman hati, rela berkorban, siap berjuang, tanpa pamrih, tegar melindungi atas apa yang dicintai.
Karena rahmah-Nyalah manusia bisa mencicipi surga, karena rahmah-Nya manusia terpinggirkan dari api neraka. Dengan rahmah-Nya cinta kan menghantarkan ke surga, meabuhkan rindu di sidratu muntaha.
4. Barakah
Ada yang mengartikannya sebagai ziyadatu al khair (penambahan kebaikan), ada juga yang memaknainya al birkah atau majma'ul ma', yaitu tempat untuk menampung air (kebaikan) seperti yang ternukil di Kitabul 'Ilmi karya Syaikh 'Utsaimin. Namun, tetaplah muaranya adalah kebaikan. Menjadi tempat yang dapat memberi manfaat atau kebaikan atau lebih tepat lagi melengkapi adalah salah satu hikmah dari menikah. Dengan menikah satu sama lain akan saling melengkapai, bersama memperbaiki, beri-memberi manfaat.
Dalam kebaikan, seseorang tak dituntut untuk menjadi muara, boleh saja menjadi media dari kebaikan.
No comments:
Post a Comment