A. Definisi
Kartu kredit merupakan alat pembayaran pengganti uang tunai
yang dapat digunakan oleh konsumen untuk ditukarkan dengan barang dan jasa yang diinginkannya di tempat- tempat yang dapat menerima pembayaran
dengan menggunakan kartu
kredit (merchant)[1].
Pengertian kartu kredit Dalam Expert Dictionary didefinisikan: “kartu yang
dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya untuk
memungkinkan pembawanya membeli barang-barang yang dibutuhkannya secara hutang”.
Pengertian kartu kredit
dalam pasal 1 angka 4 Peraturan Bank
Indonesia Nomor
7/52/PBI/2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008
Tentang Penyelenggaraan
Kegiatan Alat
Pembayaran
Dengan Menggunakan
Kartu, yaitu:
“Kartu Kredit adalah Alat
Pembayaran
Dengan Menggunakan Kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran
atas kewajiban
yang timbul dari
suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan
dan/atau untuk melakukan penarikan tunai dimana
kewajiban pembayaran
pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan
pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban
pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati baik secara
sekaligus (charge card)
ataupun secara angsuran”.
Dibandingkan
dengan
jenis-jenis
kredit yang
ditawarkan
dunia perbankan, kartu
kredit merupakan jenis kredit yang paling
mudah
dan cepat disetujui. Syaratnya sederhana,
yaitu fotocopy KTP, slip gaki atau surat keterangan penghasilan, foto dan surat keterangan lain yang dianggap perlu. Bahkan pada perkembangan saat ini, apabila calon pemegang kartu
kredit yang bersangkutan hanya perlu
menyerahkan
fotokopi tagihan kartu kredit tersebut.
Selain
kemudahan dalam mengajukan
permohonan,
kelebihan lain dari penggunaan kartu kredit adalah lingkup penggunaannya yang sangat luas, dari transaksi kecil sampai bervolume
besar. Hal ini sangat berguna bagi mesyarakat, terutama bagi mereka yang
sering melakukan perjalanan, baik untuk bisnis maupun wisata karena kartu kredit juga dapat
digunakan untuk melakukan transaksi di berbagai tempat yang
menerima pembayaran dengan kartu
kredit.
Semakin lama penggunaan kartu kredit di Indonesia semakin luas. Perkembangan
kartu kredit terjadi dengan cepat karena ada banyak kemudahan yang diperoleh dari
penggunaan kartu kredit. Kartu kredit dinilai lebih efektif
dan
efisien dibandingkan dengan alat
pembayaran
lain, sehingga lebih dikenal di tengah masyarakat.
Oleh masyarakat,
kartu kredit digunakan untuk pembayaran transaksi
yang dilakukan
melalui internet atau toko-toko yang menyediakan layanan pembayaran dengan kartu kredit.
Pada transaksi yang
dilakukan melalui internet, pihak card holder mempunyai kewajiban untuk
menerima barang yang
telah dibelinya dari merchant, dan sebaliknya merchant mempunyai kewajiban untuk mengirim barang itu dalam keadaan baik dan spesifikasinya
sesuai dengan apa yang dipesan oleh
card holder dan berhak untuk menerima
pembayaran.
Perkembangan penggunaan kartu kredit yang
begitu pesat ini disebabkan karena
masyarakat merasa semakin pentingnya penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran
dan mengambil
uang
tunai mengingat
kepraktisan, rasa nyaman
dan aman yang ditimbulkan.
B. Sejarah dan Perkembangan
Pembayaran dengan menggunakan kartu kredit mulai dikenal pada awal tahun 1920- an di Amerika Serikat di mana
pada saat itu kartu kredit hanya dapat dipergunakan untuk
berbelanja di toko yang menerbitkan kartu
kredit tersebut[2].
· Tahun
1924,
Konsep penggunaan
kartu dalam
transaksi perbankan telah
mulai
diperkenalkan. Beberapa tahun
kemudian metode pemakaian kartu
ini diikuti oleh 100 buah bank
di seluruh dunia.
· Tahun 1950, Dinners Club dan American Express menjadi kartu yang menggunakan
plastik pertama.
· Tahun 1958,
American Express menawarkan kartu
untuk
pasar travel dan
entertainment.
· Tahun 1966,
Bank of Amerika menawarkan lisensi Kartu Amerika Bank ke bank - bank
lain untuk membuat kartu pembayaran.
· Tahun
1969, ATM (Automatic Teller
Machine) pertama muncul
di Inggris.
· Tahun
1970, Ide pembuatan kartu
kredit diterima secara luas.
· Tahun 1977, Bank Americard memberi lisensi kartu kredit yang dipusatkan bersama secara resmi dibawah nama
Visa.
· Tahun 1995, Lebih dari 90 persen transaksi perbankan di Amerika dilakukan secara elektronik.
C. Hukum dan Pembahasan
1. Perbedaan dan Persamaan Antara Kartu Kredit Konvensional dengan Kartu
kredit Syariah
Pada dasarnya, konsep yang digunakan dalam kartu kredit syariah sama seperti kartu
kredit konvensional, yaitu berbasis pada
pinjaman (hutang-piutang). Namun, berbeda dengan
kartu kredit konvensional yang menggunakan bunga sebagai sumber keuntungan bagi Bank,
kartu kredit syariah menggunakan akad ijarah,
yaitu biaya jasa yang diberikan
oleh card holder (pemegang kartu kredit).
2. Pandangan al Quran terhadap
Kartu Kredit[3]
Beberapa dalil al Qur‟an yang menjadi dasar penentuan hukum kartu kredit adalah sebagai berikut:
a. QS. al-Ma'idah
[5]:1:
“Hai orang yang beriman! Penuhilah
aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu
binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu)
dengan tidak menghalalkan
berburu ketika kamu
sedang mengerjakan
haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum- hukum menurut
yang dikehendaki-Nya.”
b. QS. al-Isra' [17]:
34:
“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim,
kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfa'at) sampai ia dewasa; dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan
jawabnya.”
Selain dalil yang
ada
di al Qur‟an, beberapa landasan hukum yang dapat juga digunakan adalah hadits dari
Rasulullah saw
sebagai
berikut:
a.
Hadis Nabi riwayat Imam al-Tirmidzi dari „Amr bin „Auf al-Muzani, Nabi s.a.w.
bersabda:
“Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin
terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang
halal atau menghalalkan yang
haram.”
b. Hadis Nabi riwayat Imam Ibnu Majah, al-Daraquthni, dan yang lain, dari Abu Sa'id
al-Khudri,
Nabi s.a.w. bersabda:
“Tidak
boleh membahayakan (merugikan)
diri sendiri maupun orang lain.”
3. Ketentuan-Ketentuan dalam Kartu Kredit[4]
Penggunaan kartu
kredit syariah dibolehkan (baca:
halal) asal memenuhi
berbagai ketentuan yang
ditetapkan. Jika
menyalahi ketentuan
tersebut, tentu saja
hukumnya akan menjadi
tidak boleh (baca:
haram). Beberapa ketentuan yang ada adalah sebagai berikut:
Ketentuan Akad
Akad yang digunakan dalam
Syariah
Card
adalah:
Kafalah : Dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu
terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank
Penerbit Kartu.
Atas pemberian Kafalah,
penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah).
Qardh :
Dalam hal ini Penerbit Kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank Penerbit
Kartu.
Ijarah : Dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu.
Atas Ijarah ini, Pemegang Kartu dikenakan
membership fee.
Ketentuan tentang Batasan (Dhawabith wa
Hudud) Syariah Card
Tidak menimbulkan riba.
Tidak digunakan untuk transaksi yang tidak
sesuai dengan syariah.
Tidak mendorong
pengeluaran
yang berlebihan (israf), dengan
cara
antara
lain
menetapkan pagu
maksimal pembelanjaan.
Pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya.
Tidak memberikan
fasilitas yang bertentangan dengan
syariah
Ketentuan Fee
v Iuran keanggotaan (membership fee)
Penerbit Kartu berhak menerima iuran keanggotaan (rusum al-‟udhwiyah) termasuk
perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang
Kartu sebagai imbalan (ujrah) atas izin penggunaan fasilitas
kartu.
v Merchant fee
Penerbit Kartu boleh menerima fee yang diambil dari harga objek transaksi atau
pelayanan sebagai upah/imbalan (ujrah) atas perantara
(samsarah), pemasaran (taswiq) dan
penagihan (tahsil
al-dayn).
Penerbit kartu
boleh menerima
fee penarikan uang
tunai
(rusum sahb
al-nuqud) sebagai fee atas pelayanan dan penggunaan fasilitas yang besarnya tidak dikaitkan dengan jumlah
penarikan.
v Fee Kafalah
Penerbit kartu
boleh menerima fee dari Pemegang
Kartu atas pemberian
Kafalah.
Semua bentuk fee tersebut di atas (a s-d d) harus ditetapkan pada saat akad aplikasi kartu
secara jelas dan
tetap, kecuali untuk merchant fee.
Ketentuan Ta’widh dan Denda
v Ta’widh
Penerbit Kartu dapat mengenakan ta'widh, yaitu ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Penerbit Kartu akibat keterlambatan pemegang
kartu dalam membayar
kewajibannya yang telah jatuh tempo.
v Denda
keterlambatan (late
charge)
Penerbit kartu dapat mengenakan denda keterlambatan
pembayaran yang akan diakui seluruhnya sebagai
dana sosial.
Ketentuan Penutup
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di
antara pihak-pihak
terkait, maka penyelesaiannya
dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari'ah
atau melalui Pengadilan Agama setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Fatwa
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
4. Kaidah Hukum dsan Pendapat Ulama
Dalam menentukan
hukum, Dewan Syariah Nasional (DSN) menggunakan beberapa
metode fiqhiyah dalam memutuskan hukum yang akan diberlakukan, di antara
kaidah yang
digunakan ialah
sebagai berikut:
ü “Pada dasarnya,
semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
ü “ Kesulitan dapat
menarik kemudahan.”
ü “ Keperluan dapat menduduki posisi
darurat.”
ü “Sesuatu yang
berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan
sesuatu yang
berlaku berdasarkan syara‟ (selama
tidak bertentangan dengan
syari'at).”
ü “Menghindarkan kerusakan (kerugian)
harus
didahulukan
(diprioritaskan)
atas
mendatangkan kemaslahatan.”
Selanjutnya, mengutip dari beberapa ulama yang berkaitan dengan persolan hutang,
yang merupakan komponen utama
dari
kartu kredit. Beberapa pendapat ulama
tersebut ialah
sebagai
berikut:
§ Imam al-Dimyathi dalam kitab I'anah al -Thalibin, jilid III, hal.
77-78:
“(Tidak sah akad penjaminan [dhaman] terhadap sesuatu
[hak] yang akan terjadi
[muncul], seperti piutang dari akad qardh) yang akan dilakukan…. Misalnya ia berkata:
„Berilah orang ini utang sebanyak seratus dan aku menjaminnya.‟ Penjaminan tersebut tidak
sah, karena piutang orang itu
belum terjadi (muncul).
Dalam pasal tentang
qardh, pensyarah telah menuturkan masalah ini --penjaminan terhadap suatu hak (piutang) yang belum terjadi -- dan menyatakan bahwa
ia sah menjadi penjamin.
Redaksi
dalam
pasal
tersebut adalah sebagai berikut: „Seandainya seseorang berkata, Berilah orang ini utang sebanyak
seratus… dan aku menjaminnya. Kemudian orang
yang diajak bicara memberikan utang
kepada orang dimaksud sebanyak seratus atau sebagiannya, maka orang (yang
memerintahkan) tersebut adalah penjamin
menurut pendapat yang
paling kuat (awjah).‟ Dengan demikian, pernyataan pensyarah di sini (dalam pasal
tentang dhaman) yang menyatakan dhaman (terhadap suatu hak yang akan muncul [terjadi])
itu tidak sah bertentangan
dengan pernyataannya sendiri dalam
pasal tentang qardh
di atas yang menegaskan bahwa hal tersebut
adalah
(sah sebagai) dhaman.”
§ Khatib Syarbaini dalam kitab Mughni
al-Muhtaj, jilid
III,
hal. 202:
“(Hal yang dijamin) yaitu piutang (disyaratkan harus berupa hak yang
telah terjadi) pada saat akad. Oleh karena itu, tidak sah menjamin piutang yang
belum terjadi … (Qaul qadim --Imam al-Syafi'i--
menyatakan
sah
penjaminan terhadap
piutang yang
akan terjadi), seperti harga barang yang
akan
dijual atau
sesuatu yang akan diutangkan. Hal
itu
karena hajat
--kebutuhan
orang-- terkadang mendorong adanya penjaminan tersebut.”
D. Fungsi Kartu
Kredit: Keuntungan dan Kerugian
Keuntungan
dari penggunaan kartu
kredit:
1. Tidak perlu membawa banyak
uang tunai
dan
aman;
2. Sistem
pembayaran fleksibel;
3. Membeli barang dengan kredit;
4. Purchase protection plan otomatis bagi
setiap barang yang dibeli dengan credit card;
5. Bantuan perjalanan
luar dan dalam negeri.
Sedangkan
kerugian yang dapat ditimbulkan ialah
sebagai
berikut:
1. Pemegang kartu sering tergoda menjadi boros;
2. “Kartu kredit merupakan fasilitas untuk memudahkan pembayaran dalam berbelanja”
dan “bukan
tambahan pendapatan”, sehingga tidak
diperkenankan
untuk kegiatan
ekonomi konsumtif karena dapat
menyebabkan
krisis
dengan
efek domino pada
jangka panjang.
E. Kesimpulan
Dari
pembahsan diatas, dapat
diambil beberapa kesimpulan, diantaranya:
§ Hukum kartu
kredit konvensional
ialah
haram.
§ Hukum kartu kredit syariah (syariah card) dibolehkan berdasarkan fatwa DSN-MUI
No 54/X/2006.
§ Kartu
kredit bertujuan sebagai
sarana pembayaran yang lebih fleksibel.
Daftar Pustaka
Fatwa DSN No 54/DSN-MUI/X/2006
Kasmir, Bank dan Lembaga
Keuangan Lainnya, Jakarta:
PT Raja Grafindo, 2008.
Slamet. Dahlan,
Manajemen
Lembaga
Keuangan: Kebijakan
Moneter
dan
Perbankan,
Jakarta: Lembaga Penerbit UI,
2005.
Footnote:
1: Subagyo, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, ed.2, cet.2, (Yogyakarta: Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi
Ilmu Ekonomi YKPN, 2005).
2: The First Credit Card Was Issued In 1951
3: Fatwa DSN No 54/DSN-MUI/X/2006
4: Fatwa DSN No 54/DSN-MUI/X/2006
No comments:
Post a Comment