Friday, December 7, 2012

Kartu Kredit Dalam Tinjauan Syariah





A.  Definisi


Kartu kredit merupakan alat pembayaran pengganti uang tunai yang dapat digunakan oleh konsumen untuk ditukarkan dengan barang dan jasa yang diinginkannya di tempat- tempat yang dapat menerima pembayaran dengan menggunakan kartu kredit (merchant)[1].

Pengertian kartu kredit Dalam Expert Dictionary didefinisikan: kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya untuk memungkinkan pembawanya membeli barang-barang yang dibutuhkannya secara hutang.

Pengertian kartu kredit  dalam pasal 1 angka PeraturaBank  Indonesia Nomor

7/52/PBI/2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008

Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, yaitu:


Kartu Kredit adalah Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang dapat  digunakan  untuk  melakukan  pembayaran  atas  kewajiban  yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang     kartu     berkewajiban     melakukan     pelunasan     kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati baik secara sekaligus (charge card) ataupun secara angsuran.

Dibandingkan  dengan  jenis-jenis  kredit  yang  ditawarkan  dunia  perbankan,  kartu kredit merupakan jenis kredit yang paling mudah dan cepat disetujui. Syaratnya sederhana, yaitu fotocopy KTP, slip gaki atau surat keterangan penghasilan, foto dan surat keterangan lain yang dianggap perlu. Bahkan pada perkembangan saat ini, apabila calon pemegang kartu kredit yang bersangkutan hanya perlu menyerahkan fotokopi tagihan kartu kredit tersebut.
Selain kemudahan dalam mengajukan permohonan, kelebihan lain dari penggunaan kartu kredit adalah lingkup penggunaannya yang sangat luas, dari transaksi kecil sampai bervolume besar. Hal ini sangat berguna bagi mesyarakat, terutama bagi mereka yang sering melakukan perjalanan, baik untuk bisnis maupun wisata karena kartu kredit juga dapat digunakan untuk melakukan transaksi di berbagai tempat yang menerima pembayaran dengan kartu kredit.

Semakin lama penggunaan kartu kredit di Indonesia semakin luas. Perkembangan kartu kredit terjadi dengan cepat karena ada banyak kemudahan yang diperoleh dari penggunaan kartu kredit. Kartu kredit dinilai lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan alat pembayaran lain, sehingga lebih dikenal di tengah masyarakat.

Oleh masyarakat, kartu kredit digunakan untuk pembayaran transaksi yang dilakukan melalui internet atau toko-toko yang menyediakan layanan pembayaran dengan kartu kredit. Pada transaksi yang dilakukan melalui internet, pihak card holder mempunyai kewajiban untuk menerima barang yang telah dibelinya dari merchant, dan sebaliknya merchant mempunyai kewajiban untuk mengirim barang itu dalam keadaan baik dan spesifikasinya sesuai dengan apa yang dipesan oleh card holder dan berhak untuk menerima pembayaran.

Perkembangan penggunaan kartu kredit yang begitu pesat ini disebabkan karena masyarakat merasa semakin pentingnya penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran dan mengambil uang tunai mengingat kepraktisan, rasa nyaman dan aman yang ditimbulkan.

B.  Sejarah dan Perkembangan


Pembayaran dengan menggunakan kartu kredit mulai dikenal pada awal tahun 1920- an di Amerika Serikat di mana pada saat itu kartu kredit hanya dapat dipergunakan untuk berbelanja di toko yang menerbitkan kartu kredit tersebut[2].

·    Tahun  1924,  Konsep  penggunaan  kartu  dalam  transaksi  perbankan  telah  mulai diperkenalkan. Beberapa tahun kemudian metode pemakaian kartu ini diikuti oleh 100 buah bank di seluruh dunia.
·    Tahun 1950, Dinners Club dan American Express menjadi kartu yang menggunakan plastik pertama.
·    Tahun   1958,   America Express   menawarka kartu   untuk   pasa travel     dan entertainment.

·    Tahun 1966, Bank of Amerika menawarkan lisensi Kartu Amerika Bank ke bank - bank lain untuk membuat kartu pembayaran.
·    Tahun 1969, ATM (Automatic Teller Machine) pertama muncul di Inggris.

·    Tahun 1970, Ide pembuatan kartu kredit diterima secara luas.

·    Tahun 1977, Bank Americard memberi lisensi kartu kredit yang dipusatkan bersama secara resmi dibawah nama Visa.
·    Tahun 1995, Lebih dari 90 persen transaksi perbankan di Amerika dilakukan secara elektronik.
C.  Hukum dan Pembahasan

1.   Perbedaan dan Persamaan Antara Kartu Kredit Konvensional dengan Kartu kredit Syariah

Pada dasarnya, konsep yang digunakan dalam kartu kredit syariah sama seperti kartu kredit konvensional, yaitu berbasis pada pinjaman (hutang-piutang). Namun, berbeda dengan kartu kredit konvensional yang menggunakan bunga sebagai sumber keuntungan bagi Bank, kartu kredit syariah menggunakan akad ijarah, yaitu biaya jasa yang diberikan oleh card holder (pemegang kartu kredit).

2.   Pandangan al Quran terhadap Kartu Kredit[3]


Beberapa dalil al Quran yang menjadi dasar penentuan hukum kartu kredit adalah sebagai berikut:

a QS. al-Ma'idah [5]:1:


Hai orang yang beriman! Penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum- hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”
b.   QS. al-Isra' [17]: 34:

Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfa'at) sampai ia dewasa; dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.”
Selain dalil yang ada di al Quran, beberapa landasan hukum yang dapat juga digunakan adalah hadits dari Rasulullah saw sebagai berikut:

a Hadis Nabi riwayat Imam al-Tirmidzi dari Amr bin Auf  al-Muzani, Nabi s.a.w. bersabda:
Perjanjian    boleh    dilakukan    di    antara    kaum    muslimin    kecuali    perjanjian    yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
b.   Hadis Nabi riwayat Imam Ibnu Majah, al-Daraquthni, dan yang lain, dari Abu Sa'id

al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:

“Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri maupun orang lain.

3.   Ketentuan-Ketentuan dalam Kartu Kredit[4]


Penggunaan kartu kredit syariah dibolehkan (baca: halal) asal memenuhi berbagai ketentuan yang ditetapkan. Jika menyalahi ketentuan tersebut, tentu saja hukumnya akan menjadi tidak boleh (baca: haram). Beberapa ketentuan yang ada adalah sebagai berikut:

Ketentuan Akad


Akad yang digunakan dalam Syariah Card adalah:


Kafalah           : Dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu. Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah).

Qardh              : Dalam hal ini Penerbit Kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank Penerbit Kartu.

Ijarah               : Dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayana terhada Pemegang   Kartu.   Ata Ijara ini Pemegan Kartu   dikenakan membership fee.

Ketentuan tentang Batasan (Dhawabith wa Hudud) Syariah Card


   Tidak menimbulkan riba.

   Tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah.

   Tidak  mendorong  pengeluaran  yang  berlebihan  (israf),  dengan  cara  antara  lain menetapkan pagu maksimal pembelanjaan.
   Pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya.
   Tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah


Ketentuan Fee


v  Iuran keanggotaan (membership fee)


Penerbit Kartu berhak menerima iuran keanggotaan (rusum al-‟udhwiyah) termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang Kartu sebagai imbalan (ujrah) atas izin penggunaan fasilitas kartu.

v  Merchant fee


Penerbit Kartu boleh menerima fee yang diambil dari  harga objek transaksi atau pelayanan sebagai upah/imbalan (ujrah) atas perantara (samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan (tahsil al-dayn).

v  Fee penarikan uang tunai


Penerbit  kartu  boleh  menerima  fee  penarikan  uang  tunai  (rusum  sahb  al-nuqud) sebagai fee atas pelayanan dan penggunaan fasilitas yang besarnya tidak dikaitkan dengan jumlah penarikan.

v  Fee Kafalah


Penerbit kartu boleh menerima fee dari Pemegang Kartu atas pemberian Kafalah.


Semua bentuk fee tersebut di atas (a s-d d) harus ditetapkan pada saat akad aplikasi kartu secara jelas dan tetap, kecuali untuk merchant fee.

Ketentuan Tawidh dan Denda


v  Tawidh


Penerbit Kartu dapat mengenakan ta'widh, yaitu ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Penerbit Kartu akibat keterlambatan pemegang kartu dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo.

v  Denda keterlambatan (late charge)


Penerbit kartu dapat mengenakan denda keterlambatan pembayaran yang akan diakui seluruhnya sebagai dana sosial.

Ketentuan Penutup


Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari'ah atau melalui Pengadilan Agama setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

4.   Kaidah Hukum dsan Pendapat Ulama


Dalam menentukan hukum, Dewan Syariah Nasional (DSN) menggunakan beberapa metode fiqhiyah dalam memutuskan hukum yang akan diberlakukan, di antara kaidah yang digunakan ialah sebagai berikut:

ü  Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
ü   Kesulitan dapat menarik kemudahan.”

ü   Keperluan dapat menduduki posisi darurat.”

ü  Sesuatu  yang  berlaku  berdasarkan  adat  kebiasaan  sama  dengan  sesuatu  yang berlaku berdasarkan syara‟ (selama tidak bertentangan dengan syari'at).”
ü  Menghindarkan  kerusakan  (kerugian)  harus  didahulukan  (diprioritaskan)  atas

mendatangkan kemaslahatan.”


Selanjutnya, mengutip dari beberapa ulama yang berkaitan dengan persolan hutang, yang merupakan komponen utama dari kartu kredit. Beberapa pendapat ulama tersebut ialah sebagai berikut:

§    Imam al-Dimyathi dalam kitab I'anah  al -Thalibin, jilid III, hal. 77-78:

(Tidak sah akad penjaminan [dhaman] terhadap sesuatu [hak] yang akan terjadi

[muncul], seperti piutang dari akad qardh) yang akan dilakukan…. Misalnya ia berkata:

Berilah orang ini utang sebanyak seratus dan aku menjaminnya.‟ Penjaminan tersebut tidak sah, karena piutang orang itu belum terjadi (muncul).
Dalam pasal tentang qardh, pensyarah telah menuturkan masalah ini --penjaminan terhadap suatu hak (piutang) yang belum terjadi -- dan menyatakan bahwa ia sah menjadi penjamin. Redaksi dalam pasal tersebut adalah sebagai berikut: Seandainya seseorang berkata, Berilah orang ini utang sebanyak seratus dan aku menjaminnya. Kemudian orang yang diajak bicara memberikan utang kepada orang dimaksud sebanyak seratus atau sebagiannya, maka orang (yang memerintahkan) tersebut adalah penjamin menurut pendapat yang paling kuat (awjah). Dengan demikian, pernyataan pensyarah di sini (dalam pasal tentang dhaman) yang menyatakan dhaman (terhadap suatu hak yang akan muncul [terjadi]) itu tidak sah bertentangan dengan pernyataannya sendiri dalam pasal tentang qardh di atas yang menegaskan bahwa hal tersebut adalah (sah sebagai) dhaman.”


§    Khatib Syarbaini dalam kitab Mughni al-Muhtaj, jilid III, hal. 202:

(Hal yang dijamin) yaitu piutang (disyaratkan harus berupa hak yang telah terjadi) pada saat akad. Oleh karena itu, tidak sah menjamin piutang yang belum terjadi (Qaul qadim --Imam al-Syafi'i-- menyatakan sah penjaminan terhadap piutang yang akan terjadi), seperti harga barang yang akan dijual atau sesuatu yang akan diutangkan. Hal itu karena hajat
--kebutuhan orang-- terkadang mendorong adanya penjaminan tersebut.”



D.  Fungsi Kartu Kredit: Keuntungan dan Kerugian


Keuntungan dari penggunaan kartu kredit:


1.   Tidak perlu membawa banyak uang tunai dan aman;

2.   Sistem pembayaran fleksibel;

3.   Membeli barang dengan kredit;

4.   Purchase protection plan otomatis bagi setiap barang yang dibeli dengan credit card;

5.   Bantuan perjalanan luar dan dalam negeri.


Sedangkan kerugian yang dapat ditimbulkan ialah sebagai berikut:


1.   Pemegang kartu sering tergoda menjadi boros;

2.   Kartu kredit merupakan fasilitas untuk memudahkan pembayaran dalam berbelanja

dabukan  tambahapendapatansehingga tidak  diperkenankan  untuk  kegiatan

ekonomi  konsumtif  karena  dapat  menyebabkan  krisis  dengan  efek  domino  pada jangka panjang.
E.  Kesimpulan


Dari pembahsan diatas, dapat diambil beberapa kesimpulan, diantaranya:


§    Hukum kartu kredit konvensional ialah haram.

§    Hukum kartu kredit syariah (syariah card) dibolehkan berdasarkan fatwa DSN-MUI No 54/X/2006.
§    Kartu kredit bertujuan sebagai sarana pembayaran yang lebih fleksibel.





Daftar Pustaka


Fatwa DSN No 54/DSN-MUI/X/2006


Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: PT Raja Grafindo, 2008.

Slamet.  Dahlan,  Manajemen  Lembaga  Keuangan:  Kebijakan  Moneter  dan  Perbankan, Jakarta: Lembaga Penerbit UI, 2005.


Footnote:
1: Subagyo, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, ed.2, cet.2, (Yogyakarta: Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi
Ilmu Ekonomi YKPN, 2005).
2: The First Credit Card Was Issued In 1951
3: Fatwa DSN No 54/DSN-MUI/X/2006
4: Fatwa DSN No 54/DSN-MUI/X/2006

No comments:

Post a Comment

Engkau yang di Seberang

Pesona senja merona jingga Indah dipandang mata Langkah berbuah sejarah Tujuan satukan arah Yang lekuk semakin menunduk Yang menunduk be...