“Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada RasulNya
(dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk
Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan
orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara
orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka
terimalah dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah
kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al Hasyr: 7)
Peran
dan Fungsi Perbankan dalam Pembangunan Ekonomi
Pembangunan ekonomi sebuah Negara pada dasarnya bertujuan untuk
mencapai kemakmuran masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan distribusi
pendapatan yang merata.Dalam mencapai suatu pertumbuhan ekonomi yang tinggi
serta distribusi pendapat yang merata, diperlukan modal atau investasi nyata
yang dapat menggerakkan ekonomi. Investasi yang menjadi ”nafas” dalam pergerakan ekonomi tidak serta
merta dapat masuk kedalam suatu negara. Investor dapat masuk dan menanamkan
investasi kesuatu negara, jika negara tersebut memiliki tata hukum yang kuat. Dengan
tata hukum yang kuat, akan menciptakan kestabilan dan kepastian hukum bagi
suatu negara dan elemen didalamnya. Hal inilah yang dapat mengundang para
investor asing maupun domestik berlomba-lomba menanamkan modalnya.
Jika berbicara mengenai penanaman modal, maka tidak lepas akan
berbicara mengenai lembaga-lembaga keuangan yang melingkupinya. Salah satu
lembaga keuangan yang memegang peran sentral dalam menggerakkan ekonomi adalah
lembaga yang disebut bank. Untuk dapat memahami peran dan fungsi Bank terkait
pembangunan ekonomi. Maka harus dapat memahami pengertian dari Bank.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bank adalah usaha dibidang
keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang dimasyarakat, terutama memberikan
kredit dan jasa dilalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Sedangkan menurut Prof G.M. Verryn Stuart dalam buku Bank Politik,
bank adalah ”suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik
dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari
orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang
giral”.[1]
Sedangkan dalam pasal 1 angka 2 undang-undang No. 10 tahun 1998
mengenai Perbankan, pengertian bank adalah ”Badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak”.[2] Dari beberapa pengertian tersebut tercermin peran sentral bank
dalam kaitannya menopang pembangunan ekonomi secara umum adalah menjalankan
sistem keuangan dan sistem pembayaran.[3] Kedua sistem inilah yang
mempertemukan subjek-subjek ekonomi. Yaitu Produsen/ pelaku ekonomi sebagai
pemilik faktor-faktor produksi serta pengelola faktor produksi bertemu dengan
konsumen sebagai end user.
Implementasi peran bank diatas adalah melalui fungsi yang
dijalankannya. Adapun secara umum, 3 fungsi utama dari lembaga Bank, yaitu :
1. Lembaga
keuangan yang menerima simpanan uang.
2. Lembaga
keuangan yang meminjamkan uang.
3. Lembaga
keuangan yang memberi jasa pengiriman uang.[4]
Bank untuk dapat maksimal menjalankan ketiga fungsi diatas,
haruslah ia mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Menurut Burhanuddin
Abdullah (Mantan Gubernur Bank Indonesia), “kepercayaan adalah elemen
abstrak tetapi fundamental dalam industri perbankan”[5].
Sedemikian pentingnya nilai kepercayaan masyarakat, membuat bank
berlomba-lomba ”merebut kepercayaan masyarakat dengan cara terus menerus
memperbaiki tata kelola perbankan yang didalamnya termasuk mengelola resiko
operasional. Muara dari upaya lembaga bank adalah meningkatkan atau membangun
kepercayaan masyarakat, sehingga masyarakat tenteram dan merasa aman untuk
memakai jasa Bank dalam setiap kegiatan ekonominya. Setelah berhasil membangun kepercayaan masyarakat, bank harus
maksimal menjalankan fungsinya secara integral. Kesatuan fungsi inilah yang
disebut fungsi Intermediasi Perbankan. Yang dimaksud dengan fungsi intermediasi adalah upaya maksimal Bank
untuk menyalurkan dana yang dikumpulkannya dari masyarakat guna menggerakkan
sektor ekonomi riil. Melalui fungsi intermediasi-lah bank membantu pemerintah
mencapai tujuan pertumbuhan ekonomi yang diinginkan.
Bagaimana Islam Memandang?
Lembaga
perbankan memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas perekonomian manusia.
Dewasa ini banyak bermunculan bank, baik yang bercorak konvensional maupun yang
bercorak Islam (syariah). Regulasi perbankan secara umum diatur dalam UU Nomor
10 Tahun 1998 tentang perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Namun
dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tersebut Perbankan syariah belum diatur secara
spesifik sehingga pemerintah menyempurnakan dengan membentuk UU Nomor 21 Tahun
2008 tentang Perbankan Syariah. Tindakan pemerintah ini sangat tepat karena
antara Bank Konvensional dan Bank Syariah memiliki beberapa perbedaan.
Pemikiran tentang konsep lembaga keuangan islam (bank syariah) sebenarnya
bermula dari pandangan tentang adanya kesamaan praktek bunga dengan riba yang
diharamkan dalam al-Qur’an dan hadis.
Kesamaan
itu sulit dibantah, apalagi secara nyata aplikasi sistem bunga pada perbankan
lebih dirasakan mudharatnya daripada manfaatnya, antara lain (Purwaatmadja.
1997: 44):
1. Mengakumulasi
dana untuk keuangannya sendiri;
2. Bunga
adalah konsep biaya yang digeserkan kepada penanggung berikutnya;
3. Menyalurkan
hanya kepada mereka yang mampu;
4. Penanggung
terakhir adalah masyarakat;
5. Terjadi
kesenjangan yang tidak ada habisnya.
Seperti
yang telah dikemukakan, bahwa dalam Islam uang itu sendiri tidak menghasilkan
bunga atau laba dan tidak dipandang sebagai komoditi. Telah diketahui bahwa
riba (bunga) dilarang. Kedudukan bank Islam dalam hubungannya dengan para
kliennya adalah sebagai mitra investor dan pedagang, sedangkan dalam hal bank
di barat, hubungannya adalah sebagai kreditur atau debitur.
Banyak tanggapan dan pendapat di kalangan para ahli Hukum Islam
baik klasik maupun kontemporer tentang apakah bunga bank sama dengan riba atau
tidak. Di antaranya adalah pendapat Imam Abu Bakar Syekh Mahmud yang
berpendapat bahwa ”pinjaman berbunga diperbolehkan bila sangat dibutuhkan”. Sedangkan Mustafa Ahmad az-Zarqa, berpendapat bahwa riba fadhl
dibolehkan karena darurat dan bersifat sementara. Artinya umat Islam harus
berupaya untuk mencari jalan keluar dari sistem bank konvensional tersebut,
dengan mendirikan bank islam , sehingga keraguan atau sikap tidak setuju dengan
bank konvensional dapat dihilangkan. ( Antonio. 2004: 44). Persoalan
bunga yang disebut sebagai riba telah menjadi bahan perdebatan di kalangan ahli
Hukum Islam. Tampaknya kondisi ini tidak akan pernah berhenti sampai di sini,
namun akan terus diperbincangkan dari masa ke masa.
Untuk
mengatasi persoalan tersebut, sekarang umat Islam telah mencoba mengembangkan
paradigma perekonomian lama yang akan terus dikembangkan dalam rangka perbaikan
ekonomi umat dan peningkatan kesejahteraan umat. Realisasinya adalah berupa
bank-bank Islam di pelosok bumi tercinta ini, dengan beroperasi tidak
mendasarkan pada bunga, namun dengan sistem bagi hasil. Dalam
menjalankan pekerjaan yang sesungguhnya, Bank Islam menggunakan berbagai
tekhnik dan metode investasi seperti kontak mudharabah, yaitu seorang pemilik
modal dan mudarib (mitra tenaga kerja) memberikan kecakapan teknik dan
keterampilan, sedangkan laba dibagi antar keduanya menurut persentase yang
disetujui.
Bank
Islam juga terlibat dalam kontrak Murabahah (Berdasarkan perhitungan biaya
ditambah sesuatu atau cost plus), yaitu bank membeli suatu komoditi tertentu
menurut rincian kliennya dan mengirimkannya berdasarkan rasio laba yang
disetujui. Jadi, adanya kesepakatan awal yang tidak saling merugikan antar
pihak yang satu dengan yang lain, merupakan karakteristik bank Islam. Dengan demikian hal mendasar yang membedakan antara bank
konvensional dan bank syariah adalah terletak pada pengembalian dan pembagian
keuntungan yang diberikan nasabah kepada bank dan atau yang diberikan oleh bank
kepada nasabah. Sehingga terdapat istilah bunga dan bagi hasil.
Mekanisme
operasi perbankan konvensional sebagian besar ditentukan oleh kemampuannya
dalam menghimpun dana masyarakat melalui pelayanan dan bunga yang menarik.
Suatu tingkat bunga simpanan akan dikatakan menarik apabila:
1. Lebih tinggi dari nilai inflasi karena pada
tingkat bunga yang lebih rendah, dana yang disimpan nilainya akan habis dikikis
inflasi;
2. Lebih tinggi dari tingkat bunga riil di luar
negeri karena pada tingkat bunga yang lebih rendah dengan dianutnya sistem
devisa bebas, dana-dana besar akan lebih menguntungkan jika disimpan (diinvestasikan)
di luar negeri;
3. Lebih bersaing di dalam negeri, karena
penyimpanan dana akan memilih bank yang paling tinggi menawarkan tingkat bunga
simpanannya dan memberikan berbagai jenis bonus dan hadiah (Muhammad. 1997: 60)
.
Kemudian
pada sisi penyaluran dana tingkat bunga simpanan itu ditambah dengan prosentase
tertentu untuk spread yang terdiri dari: biaya operasional, cadangan kredit
macet, cadangan wajib, dan profit marjin, dibebankan paad peminjam dana.
Artinya peminjam danalah yang sebenarnya membayar bunga simpanan dan spread
bagi bank itu. (Antonio, 2004: 47).
Selanjutnya
tingkat inflasi yang terjadi, menjadikan acuan lagi untuk menentukan bunga
simpanan yang labih tinggi. Demikian seterusnya dan seterusnya. Lalu ketika
pasar sudah jenuh untuk menerima harga barang atau jasa yang dilemparkan ke
pasar, maka untuk mengurangi kerugian lebih jauh,pedagang terpaksa menjual
barang atu jasa dengan harga di bawah pasar. Akibatnya,
pedagang tersebut tidak mampu mengembalikan kreditnya ke bank. Bagi seorang
produsen, maka untuk mengurangi kerugian lebih lanjut dapat dilakukan
penghematan dari yang paling ringan seperti mengurangi pengeluaran untuk kerja
lembur, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengurangi kualitas barang dan lain
lain. Dan
ketika terjadi kredit macet, bank akan berhati-hati meminta agunan bagi kredit
yang disalurkannya. Apabila nilainya cukup, maka agunan dilelang untuk menutup
sisa hutang yang dibayar. Akibatnya terjadi proses pemelaratan terhadap orang
yang mempunyai hutang. Tetapi apabila nilai agunan tidak cukup, maka bank akan
menderita rugi yang kemudian ditutup dengan spread. Kalau kerugian terus
menerus terjadi, maka akan menutupi keadaan ini, dengan seolah-olah tetap
membayar bunga simpanan dalam pembukuannya.
Akibatnya
penyimpanan dana baru mengetahui keadaan yang sebenarnya ketika bank itu sudah
dapat ditolong lagi. Penyaluran kredit kepada nasabah dalam perbankan
konvensional juga hanya akan bisa dinikmati oleh mereka yang mampu membayar tingkat
bunga yang berlaku. Akibatnya akan selalu ada kesenjangan dan jurang pemisah
antara yang mamapu dengan yang tidak mampu (lemah). Dalam
praktek pembangunan ekonomi di mana praktek membungakan uang merupakan bagian
dari sistem ekonomi, pemerintah akan selalu dihadapkan kepada situasi yang
dilematis dan kontradiktif. Dilematis karena pemerintah harus memilih salah
satu saja dari dua keadaan yang sama-sama diperluklan, yaitu: pertumbuhan
ekonomi yang tinggi saja atau kestabilan ekonomi saja.
Untuk memacu
kegiatan ekonomi biasanya diperlukan kebijaksanaan uang longgar dengan menambah
pasokan kredit perbankan melonggarkan masuknya investasi asing dan pinjaman
luar negeri tetapi dapat mengakibatkan bertambahnya jumlah uang yang beredar
sehingga dapat menaikkan tingkat inflasi. Untuk menaikkan tingkat inflasi itu
biasanya diperlukan kebijaksanaan uang ketat dengan mengurangi pasokan kredit
perbankan akna tetapi dapat mengakibatkan lesunya kegiatan ekonomi. (Antonio,
2004: 50).
Daftar
Pustaka
Slamet,
Dahlan. Manajemen Lembaga Keuangan: Kebijakan Moneter dan Perbankan.
Jakarta: Lembaga Penerbit UI. 2005.
Kasmir.
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo. 2008.
Karim, Adiwarman.
Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kotemporer. Jakarta: Gema Insani Press.
2001.
Antonio,
Muhammad Syafi’i. Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktek. Jakarta: Gema
Insani Press. 2001.
Sukirno,
Sadono. Makroekonomi: Teori Pengantar, edisi ketiga. Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada. 2006
Rahardja,
Prathama, Mandala Manurung. Pengantar Ilmu Ekonomi: mikroekonomi dan
Makroekonomi, edisi ketiga. Jakarta: Lembaga Penerbit FE UI. 2008.
[2]
Undang-Undang
Tentang Perbankan, UU No. 10 Tahun 1998, LN No. 182 Tahun 1998. TLN No. 3790,
Pasal 1 angka 2.
[4]
Adiwarman
A. Karim, Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan, PT. Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2004, h. 18.
[5]
Burhanuddin
Abdullah, Jalan Menuju Stabilitas (Mencapai Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan),
LP3ES, Jakarta, 2006, h. 131.
Halo semuanya
ReplyDeleteIni adalah PINJAMAN SANDRA WALKER kami memberikan kredit / pinjaman kepada semua klien kami yang terhormat yang telah kehilangan harapan untuk mencapai kemandirian finansial bahkan dengan nilai kredit nol. Anda dapat menjadi dermawan yang baik ketika Anda melalui layanan keuangan yang akan kami berikan kepada Anda. Lupakan tentang kedatangan keuangan singkat yang Anda hadapi dengan fokus kami pada kami dan kami menjamin Anda bahwa tidak ada yang bisa menandingi kehidupan kredit Anda ketika pinjaman Anda telah dicairkan dalam waktu sesingkat mungkin karena semua proses kami sangat fleksibel dan ramah. Silakan hubungi kami segera melalui.
email kami: [sandrawalkerloan1@gmail.com]
kesaksian nyata dan kabar baik !!!
ReplyDeleteNama saya mohammad, saya baru saja menerima pinjaman saya dan telah dipindahkan ke rekening bank saya, beberapa hari yang lalu saya melamar ke Perusahaan Pinjaman Dangote melalui Lady Jane (Ladyjanealice@gmail.com), saya bertanya kepada Lady jane tentang persyaratan Dangote Loan Perusahaan dan wanita jane mengatakan kepada saya bahwa jika saya memiliki semua persyarataan bahwa pinjaman saya akan ditransfer kepada saya tanpa penundaan
Dan percayalah sekarang karena pinjaman rp11milyar saya dengan tingkat bunga 2% untuk bisnis Tambang Batubara saya baru saja disetujui dan dipindahkan ke akun saya, ini adalah mimpi yang akan datang, saya berjanji kepada Lady jane bahwa saya akan mengatakan kepada dunia apakah ini benar? dan saya akan memberitahu dunia sekarang karena ini benar
Anda tidak perlu membayar biayaa pendaftaran, biaya lisensi, mematuhi Perusahaan Pinjaman Dangote dan Anda akan mendapatkan pinjaman Anda
untuk lebih jelasnya hubungi saya via email: mahammadismali234@gmail.comdan hubungi Dangote Loan Company untuk pinjaman Anda sekarang melalui email Dangotegrouploandepartment@gmail.com