Monday, December 3, 2012

Urgensi Perbankan dalam Pembangunan Ekonomi, Bagaimana Islam Memandang?


Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al Hasyr: 7)

Peran dan Fungsi Perbankan dalam Pembangunan Ekonomi
Pembangunan ekonomi sebuah Negara pada dasarnya bertujuan untuk mencapai kemakmuran masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan distribusi pendapatan yang merata.Dalam mencapai suatu pertumbuhan ekonomi yang tinggi serta distribusi pendapat yang merata, diperlukan modal atau investasi nyata yang dapat menggerakkan ekonomi. Investasi yang menjadi ”nafas” dalam pergerakan ekonomi tidak serta merta dapat masuk kedalam suatu negara. Investor dapat masuk dan menanamkan investasi kesuatu negara, jika negara tersebut memiliki tata hukum yang kuat. Dengan tata hukum yang kuat, akan menciptakan kestabilan dan kepastian hukum bagi suatu negara dan elemen didalamnya. Hal inilah yang dapat mengundang para investor asing maupun domestik berlomba-lomba menanamkan modalnya.

Jika berbicara mengenai penanaman modal, maka tidak lepas akan berbicara mengenai lembaga-lembaga keuangan yang melingkupinya. Salah satu lembaga keuangan yang memegang peran sentral dalam menggerakkan ekonomi adalah lembaga yang disebut bank. Untuk dapat memahami peran dan fungsi Bank terkait pembangunan ekonomi. Maka harus dapat memahami pengertian dari Bank.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bank adalah usaha dibidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang dimasyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa dilalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Sedangkan menurut Prof G.M. Verryn Stuart dalam buku Bank Politik, bank adalah ”suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral”.[1]

Sedangkan dalam pasal 1 angka 2 undang-undang No. 10 tahun 1998 mengenai Perbankan, pengertian bank adalah ”Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.[2] Dari beberapa pengertian tersebut tercermin peran sentral bank dalam kaitannya menopang pembangunan ekonomi secara umum adalah menjalankan sistem keuangan dan sistem pembayaran.[3] Kedua sistem inilah yang mempertemukan subjek-subjek ekonomi. Yaitu Produsen/ pelaku ekonomi sebagai pemilik faktor-faktor produksi serta pengelola faktor produksi bertemu dengan konsumen sebagai end user.

Implementasi peran bank diatas adalah melalui fungsi yang dijalankannya. Adapun secara umum, 3 fungsi utama dari lembaga Bank, yaitu :
1. Lembaga keuangan yang menerima simpanan uang.
2. Lembaga keuangan yang meminjamkan uang.
3. Lembaga keuangan yang memberi jasa pengiriman uang.[4]


Bank untuk dapat maksimal menjalankan ketiga fungsi diatas, haruslah ia mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Menurut Burhanuddin Abdullah (Mantan Gubernur Bank Indonesia), “kepercayaan adalah elemen abstrak tetapi fundamental dalam industri perbankan[5].



Sedemikian pentingnya nilai kepercayaan masyarakat, membuat bank berlomba-lomba ”merebut kepercayaan masyarakat dengan cara terus menerus memperbaiki tata kelola perbankan yang didalamnya termasuk mengelola resiko operasional. Muara dari upaya lembaga bank adalah meningkatkan atau membangun kepercayaan masyarakat, sehingga masyarakat tenteram dan merasa aman untuk memakai jasa Bank dalam setiap kegiatan ekonominya. Setelah berhasil membangun kepercayaan masyarakat, bank harus maksimal menjalankan fungsinya secara integral. Kesatuan fungsi inilah yang disebut fungsi Intermediasi Perbankan. Yang dimaksud dengan fungsi intermediasi adalah upaya maksimal Bank untuk menyalurkan dana yang dikumpulkannya dari masyarakat guna menggerakkan sektor ekonomi riil. Melalui fungsi intermediasi-lah bank membantu pemerintah mencapai tujuan pertumbuhan ekonomi yang diinginkan.

Bagaimana Islam Memandang?

Lembaga perbankan memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas perekonomian manusia. Dewasa ini banyak bermunculan bank, baik yang bercorak konvensional maupun yang bercorak Islam (syariah). Regulasi perbankan secara umum diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Namun dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tersebut Perbankan syariah belum diatur secara spesifik sehingga pemerintah menyempurnakan dengan membentuk UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Tindakan pemerintah ini sangat tepat karena antara Bank Konvensional dan Bank Syariah memiliki beberapa perbedaan. Pemikiran tentang konsep lembaga keuangan islam (bank syariah) sebenarnya bermula dari pandangan tentang adanya kesamaan praktek bunga dengan riba yang diharamkan dalam al-Qur’an dan hadis.

Kesamaan itu sulit dibantah, apalagi secara nyata aplikasi sistem bunga pada perbankan lebih dirasakan mudharatnya daripada manfaatnya, antara lain (Purwaatmadja. 1997: 44):
1.     Mengakumulasi dana untuk keuangannya sendiri;
2.     Bunga adalah konsep biaya yang digeserkan kepada penanggung berikutnya;
3.     Menyalurkan hanya kepada mereka yang mampu;
4.     Penanggung terakhir adalah masyarakat;
5.     Terjadi kesenjangan yang tidak ada habisnya.

Seperti yang telah dikemukakan, bahwa dalam Islam uang itu sendiri tidak menghasilkan bunga atau laba dan tidak dipandang sebagai komoditi. Telah diketahui bahwa riba (bunga) dilarang. Kedudukan bank Islam dalam hubungannya dengan para kliennya adalah sebagai mitra investor dan pedagang, sedangkan dalam hal bank di barat, hubungannya adalah sebagai kreditur atau debitur.

Banyak tanggapan dan pendapat di kalangan para ahli Hukum Islam baik klasik maupun kontemporer tentang apakah bunga bank sama dengan riba atau tidak. Di antaranya adalah pendapat Imam Abu Bakar Syekh Mahmud yang berpendapat bahwa ”pinjaman berbunga diperbolehkan bila sangat dibutuhkan”. Sedangkan Mustafa Ahmad az-Zarqa, berpendapat bahwa riba fadhl dibolehkan karena darurat dan bersifat sementara. Artinya umat Islam harus berupaya untuk mencari jalan keluar dari sistem bank konvensional tersebut, dengan mendirikan bank islam , sehingga keraguan atau sikap tidak setuju dengan bank konvensional dapat dihilangkan. ( Antonio. 2004: 44). Persoalan bunga yang disebut sebagai riba telah menjadi bahan perdebatan di kalangan ahli Hukum Islam. Tampaknya kondisi ini tidak akan pernah berhenti sampai di sini, namun akan terus diperbincangkan dari masa ke masa.
 
Untuk mengatasi persoalan tersebut, sekarang umat Islam telah mencoba mengembangkan paradigma perekonomian lama yang akan terus dikembangkan dalam rangka perbaikan ekonomi umat dan peningkatan kesejahteraan umat. Realisasinya adalah berupa bank-bank Islam di pelosok bumi tercinta ini, dengan beroperasi tidak mendasarkan pada bunga, namun dengan sistem bagi hasil. Dalam menjalankan pekerjaan yang sesungguhnya, Bank Islam menggunakan berbagai tekhnik dan metode investasi seperti kontak mudharabah, yaitu seorang pemilik modal dan mudarib (mitra tenaga kerja) memberikan kecakapan teknik dan keterampilan, sedangkan laba dibagi antar keduanya menurut persentase yang disetujui.

Bank Islam juga terlibat dalam kontrak Murabahah (Berdasarkan perhitungan biaya ditambah sesuatu atau cost plus), yaitu bank membeli suatu komoditi tertentu menurut rincian kliennya dan mengirimkannya berdasarkan rasio laba yang disetujui. Jadi, adanya kesepakatan awal yang tidak saling merugikan antar pihak yang satu dengan yang lain, merupakan karakteristik bank Islam. Dengan demikian hal mendasar yang membedakan antara bank konvensional dan bank syariah adalah terletak pada pengembalian dan pembagian keuntungan yang diberikan nasabah kepada bank dan atau yang diberikan oleh bank kepada nasabah. Sehingga terdapat istilah bunga dan bagi hasil.

Mekanisme operasi perbankan konvensional sebagian besar ditentukan oleh kemampuannya dalam menghimpun dana masyarakat melalui pelayanan dan bunga yang menarik. Suatu tingkat bunga simpanan akan dikatakan menarik apabila:
1. Lebih tinggi dari nilai inflasi karena pada tingkat bunga yang lebih rendah, dana yang disimpan nilainya akan habis dikikis inflasi;
2. Lebih tinggi dari tingkat bunga riil di luar negeri karena pada tingkat bunga yang lebih rendah dengan dianutnya sistem devisa bebas, dana-dana besar akan lebih menguntungkan jika disimpan (diinvestasikan) di luar negeri;
3. Lebih bersaing di dalam negeri, karena penyimpanan dana akan memilih bank yang paling tinggi menawarkan tingkat bunga simpanannya dan memberikan berbagai jenis bonus dan hadiah (Muhammad. 1997: 60) .

Kemudian pada sisi penyaluran dana tingkat bunga simpanan itu ditambah dengan prosentase tertentu untuk spread yang terdiri dari: biaya operasional, cadangan kredit macet, cadangan wajib, dan profit marjin, dibebankan paad peminjam dana. Artinya peminjam danalah yang sebenarnya membayar bunga simpanan dan spread bagi bank itu. (Antonio, 2004: 47).

Selanjutnya tingkat inflasi yang terjadi, menjadikan acuan lagi untuk menentukan bunga simpanan yang labih tinggi. Demikian seterusnya dan seterusnya. Lalu ketika pasar sudah jenuh untuk menerima harga barang atau jasa yang dilemparkan ke pasar, maka untuk mengurangi kerugian lebih jauh,pedagang terpaksa menjual barang atu jasa dengan harga di bawah pasar. Akibatnya, pedagang tersebut tidak mampu mengembalikan kreditnya ke bank. Bagi seorang produsen, maka untuk mengurangi kerugian lebih lanjut dapat dilakukan penghematan dari yang paling ringan seperti mengurangi pengeluaran untuk kerja lembur, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengurangi kualitas barang dan lain lain. Dan ketika terjadi kredit macet, bank akan berhati-hati meminta agunan bagi kredit yang disalurkannya. Apabila nilainya cukup, maka agunan dilelang untuk menutup sisa hutang yang dibayar. Akibatnya terjadi proses pemelaratan terhadap orang yang mempunyai hutang. Tetapi apabila nilai agunan tidak cukup, maka bank akan menderita rugi yang kemudian ditutup dengan spread. Kalau kerugian terus menerus terjadi, maka akan menutupi keadaan ini, dengan seolah-olah tetap membayar bunga simpanan dalam pembukuannya.

Akibatnya penyimpanan dana baru mengetahui keadaan yang sebenarnya ketika bank itu sudah dapat ditolong lagi. Penyaluran kredit kepada nasabah dalam perbankan konvensional juga hanya akan bisa dinikmati oleh mereka yang mampu membayar tingkat bunga yang berlaku. Akibatnya akan selalu ada kesenjangan dan jurang pemisah antara yang mamapu dengan yang tidak mampu (lemah). Dalam praktek pembangunan ekonomi di mana praktek membungakan uang merupakan bagian dari sistem ekonomi, pemerintah akan selalu dihadapkan kepada situasi yang dilematis dan kontradiktif. Dilematis karena pemerintah harus memilih salah satu saja dari dua keadaan yang sama-sama diperluklan, yaitu: pertumbuhan ekonomi yang tinggi saja atau kestabilan ekonomi saja.

Untuk memacu kegiatan ekonomi biasanya diperlukan kebijaksanaan uang longgar dengan menambah pasokan kredit perbankan melonggarkan masuknya investasi asing dan pinjaman luar negeri tetapi dapat mengakibatkan bertambahnya jumlah uang yang beredar sehingga dapat menaikkan tingkat inflasi. Untuk menaikkan tingkat inflasi itu biasanya diperlukan kebijaksanaan uang ketat dengan mengurangi pasokan kredit perbankan akna tetapi dapat mengakibatkan lesunya kegiatan ekonomi. (Antonio, 2004: 50).

Daftar Pustaka
Slamet, Dahlan. Manajemen Lembaga Keuangan: Kebijakan Moneter dan Perbankan. Jakarta: Lembaga Penerbit UI. 2005.
Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo. 2008.
Karim, Adiwarman. Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kotemporer. Jakarta: Gema Insani Press. 2001.
Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press. 2001.
Sukirno, Sadono. Makroekonomi: Teori Pengantar, edisi ketiga. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2006
Rahardja, Prathama, Mandala Manurung. Pengantar Ilmu Ekonomi: mikroekonomi dan Makroekonomi, edisi ketiga. Jakarta: Lembaga Penerbit FE UI. 2008.






[1] Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta, 2008, h. 8.
[2] Undang-Undang Tentang Perbankan, UU No. 10 Tahun 1998, LN No. 182 Tahun 1998. TLN No. 3790, Pasal 1 angka 2.
[3] Adrian Sutedi, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta, 2007, h. 1
[4] Adiwarman A. Karim, Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004, h. 18.
[5] Burhanuddin Abdullah, Jalan Menuju Stabilitas (Mencapai Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan), LP3ES, Jakarta, 2006, h. 131.

2 comments:

  1. Halo semuanya
    Ini adalah PINJAMAN SANDRA WALKER kami memberikan kredit / pinjaman kepada semua klien kami yang terhormat yang telah kehilangan harapan untuk mencapai kemandirian finansial bahkan dengan nilai kredit nol. Anda dapat menjadi dermawan yang baik ketika Anda melalui layanan keuangan yang akan kami berikan kepada Anda. Lupakan tentang kedatangan keuangan singkat yang Anda hadapi dengan fokus kami pada kami dan kami menjamin Anda bahwa tidak ada yang bisa menandingi kehidupan kredit Anda ketika pinjaman Anda telah dicairkan dalam waktu sesingkat mungkin karena semua proses kami sangat fleksibel dan ramah. Silakan hubungi kami segera melalui.
    email kami: [sandrawalkerloan1@gmail.com]

    ReplyDelete
  2. kesaksian nyata dan kabar baik !!!

    Nama saya mohammad, saya baru saja menerima pinjaman saya dan telah dipindahkan ke rekening bank saya, beberapa hari yang lalu saya melamar ke Perusahaan Pinjaman Dangote melalui Lady Jane (Ladyjanealice@gmail.com), saya bertanya kepada Lady jane tentang persyaratan Dangote Loan Perusahaan dan wanita jane mengatakan kepada saya bahwa jika saya memiliki semua persyarataan bahwa pinjaman saya akan ditransfer kepada saya tanpa penundaan

    Dan percayalah sekarang karena pinjaman rp11milyar saya dengan tingkat bunga 2% untuk bisnis Tambang Batubara saya baru saja disetujui dan dipindahkan ke akun saya, ini adalah mimpi yang akan datang, saya berjanji kepada Lady jane bahwa saya akan mengatakan kepada dunia apakah ini benar? dan saya akan memberitahu dunia sekarang karena ini benar

    Anda tidak perlu membayar biayaa pendaftaran, biaya lisensi, mematuhi Perusahaan Pinjaman Dangote dan Anda akan mendapatkan pinjaman Anda

    untuk lebih jelasnya hubungi saya via email: mahammadismali234@gmail.comdan hubungi Dangote Loan Company untuk pinjaman Anda sekarang melalui email Dangotegrouploandepartment@gmail.com

    ReplyDelete

Engkau yang di Seberang

Pesona senja merona jingga Indah dipandang mata Langkah berbuah sejarah Tujuan satukan arah Yang lekuk semakin menunduk Yang menunduk be...